Kepada Panitia Kongres Rakyat Indonesia Bulan December 1948
Salinan: TEMPAT, 16 December 1948
Yth. Saudara-Saudari: ABIKUSNO TJOKROSUYOSO, CHAIRUL SALEH,
SUKARNI DLL. a/n Panitia “KONGRES RAKYAT INDONESIA” YOGYAKARTA
PANITIA YANG MULIA,
Sidang Yang Terhormat!
Bergembira bercampur sedih saya menerima surat undangan
saudara Panitia dengan perantaraan Sekertaris Umum, Saudara Chairul Saleh
tertanggal 10 Desember 1948, dimana disampaikan permintaan Panitia kepada saya
pada KONGRES RAKYAT INDONESIA tanggal 24, 25, 26 Desember 1948 yang akan datang
untuk mengadakan PIDATO PENGANTAR (Inleidingsrede) berhubungan acara KONGRES,
yaitu:
"PROKLAMASI TGL. 17 AGUSTUS 1945, ISI DAN
PELAKSANAANNYA"
Gembira akan lahirnya KONGRES RAKYAT INDONESIA, yang sudah
lama ditunggu-tunggu itu. Tetapi sedih karena saya sendiri sangat berhalangan
mengunjungi KONGRES itu untuk mengucapkan PIDATO PENGANTAR itu dan cuma dapat
mengirimkan PIDATO TERTULIS kepada saudara-saudara, seperti saudara usulkan
juga, untuk dibacakan nanti di dalam sidang KONGRES. Bagaimanapun juga, saya
merasa lebih gembira daripada sedih, karena saya sedang berada dalam usaha
menyelenggarakan SESUATU yang saya harap dan percaya akan menjadi sumbangan
yang kuat bagi usaha saudara sekalian.
Tidak begitu saja, tetapi sebaliknya saya harap dan percaya
pula, bahwa usaha saudara sendiri akan memberikan sumbangan kepada usaha saya.
Dalam hal demikian itu, maka saya rasa, bahwa pada tempatnyalah saya
mengucapkan diperbanyak terima kasih atas perhatian dan penghormatan yang
saudara sekalian limpahkan atas diri saya dan pada waktunyalah pula saya
membulatkan penghargaan supaya KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sedang saudara
sekalian persiapkan itu akan menjadi sumber kepercayaan, semangat, sikap serta
tindakan bagi seluruhnya Rakyat/Murba dan Pemuda kita di seluruhnya kepulauan
Indonesia ini, pada tingkat perjuangan yang akan kita naiki di hari depan ini.
Bahwa sesungguhnya, maka KONGRES RAKYAT INDONESIA yang
sebenarnya mewakili seluruh Rakyat di seluruh Kepulauan Indonesia itu
mengandung HAK MUTLAK untuk memproklamasikan dirinya ke seluruh masyarakat
Indonesia sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berhak membentuk Dasar
peraturan dan undang-undang bagi Revolusi Indonesia, membentuk Dewan
(Parlement) Revolusi, serta membentuk Pemerintahan Rakyat dalam arti bahwa
kehendak dan tindakan Rakyat yang semenjak 17 Agustus 1945 membela Revolusi
itu.
Tetapi saya sungguh insyaf bahwa waktu-waktu buat segala
persiapan; kesulitan perhubungan antara daerah dan daerah serta pulau dan
pulau, kesempitan dalam hal berkumpul, bersidang dan mengeluarkan pikiran
dengan tulisan atau lisan di samping kekurangan backing di pihak kita buat
mengatasi semuanya itu, maka saya sendiri akan dapat merasa puas, kalau kelak
“KONGRES RAKYAT INDONESIA” bisa merintis jalan dan sungguh-sungguh dapat
mempelopori KONGRES RAKYAT INDONESIA yang sebenarnya di hari depan, yang
selekas mungkin harus diadakan.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Apakah soal yang kita hadapi Sekarang ?
Soal yang kita hadapi sekarang ialah soal kemungkinan yang
berhubungan dengan putusan PEMERINTAH BELANDA, seperti yang telah diumumkan
pada tgl. 11 bulan December 1948 ini, yakni kurang lebih tiga minggu saja
sebelum janji yang harus ditepatinya pada tanggal 1 Januari 1949 yang akan
datang.
Putusan tersebut berbunyi lebih kurang:
Perundingan Republik-Belanda, yang sudah berlaku 3 tahun, akhirnya diputuskan
oleh BELANDA.
Selekasnya akan dibentuk SUATU PEMERINTAHAN INTERIN TIDAK DENGAN REPUBLIK.
Kemungkinan yang terpenting, yang akan menimbulkan soal
terpenting pula harus kelak kita selesaikan dengan tenang, tepat dan cepat
ialah:
Adanya perang kolonial kedua, yang dimulai dengan doorstaad sekonyong-konyong
buat merobohkan Republik.
Tidak doostaad, tetapi blokade pencekik perekonomian serta infiltrasi
diteruskan, buat diakhiri dengan ulitmatum.
PANITIA YANG TERHORMAT dan Mulia!
Sidang yang Terhormat!
Saya sendiri tentulah tidak heran tentangan PUTUSAN
PEMERINTAH BELANDA serta kemungkinan yang kita akan hadapi itu. Bagi saya
sendiri PUTUSAN Belanda yang sekian kali memperhatikan perundingan itu
memangnya sudah diputuskannya dari bermula, sebelum dia hendak berunding. Putusan memperhatikan perundingan itu adalah putusan yang
sudah diputuskan terlebih dahulu. Pula bagi saya sendiri kemungkinan doorstaad itu bukan lagi
kemungkinan ini kali saja. Kemungkinan itu telah ada setelah Belanda kembali
menginjak bumi Indonesia sesudah dihalaukan oleh Jepang pada tanggal 8 Maret
1942. Tetapi kemungkinan oleh doorstaat itu sering tidak memungkinkan oleh
semangat perjuangan Rakyat Indonesia sendiri.
Berhubungan dengan putusan Belanda, yang sudah diputuskannya
sebelum berunding itu, serta kemungkinan doorstaat, yang sering tak
dimungkinkan oleh persatuan perjuangan rakyat, maka Belanda berunding untuk
berunding yakni untuk mengulurkan waktu. Bukan untuk mendapatkan penyelesaian.
Dalam waktu yang diulur-ulurkan itu maka Belanda berharap dapat melaksanakan
maksud yang terselip dalam hati kecilnya, ialah:
Pertama:
Memperlemah Indonesia dengan jalan blokade ekonomi,
menguasai export-import dan perusahaan penting di daerah pendudukan;
mengacau-balaukan keuangan Republik; menjalankan “UITHONGERINGS POLITIK”
terhadap daerah Republik yang berada dalam kekurangan makanan (daerah minus);
mengadakan infiltrasi dalam semua jabatan pemerintahan, ketentaraan dan
perekonomian;
Serta melakukan politik memecah belah dikalangan kita dan
mendirikan pelbagai Negara Boneka menjalankan politik adu-domba dalam Partai,
Serikat Kerja (Serikat Sekerja dan lain-lain organisasi).
Kedua:
Belanda mempererat/memperkuat dirinya sendiri dengan
mengirimkan serdadu Belanda ke Indonesia dan memperalat bangsa Indonesia
seperti bekas para HEIHO dan bekas polisi HINDIA BELANDA mengurus harta benda
Rakyat Indonesia buat menjual/dijual di luar Negeri; memakai pelbagai jenis
pengkhianat buat pemimpin bermacam-macam Negara Boneka dan melakukan infiltrasi
dalam administrasi, ketentaraan, kepolisian, serikat sekerja, partai dan
pemerintahan sendiri.
Ketiga:
Belanda berusaha keras membatalkan dan menghalangi,
perhubungan dagang, sosial dan diplomasi antara Republik dan Luar Negeri, serta
berusaha keras dengan segala kelicikannya menghambat perhubungan Republik
dengan Negeri Luar sebagai negara Merdeka dengan Negara Merdeka; disampingnya
itu Belanda berusaha pula menghapusi dunia dengan tafsiran bahwa perundingan
Indonesia-Belanda adalah soal Internal-Affairs (urusan dalam rumah tangga) dan
bahwa semata-mata polisionil actie atau urusan Perang saudara yang tak perlu
dicampuri oleh UNO ataupun sesuatu negara Asing.
Keempat:
Belanda melakukan siasat “FAIT ACCOMPLI” ialah mengadakan
sesuatu peristiwa yang boleh dipakai sebagai batu loncatan buat mengadakan aksi
yang lebih tinggi. Demikianlah Belanda mengambil tindakan militer, ekonomi
serta politik buat nanti dalam perundingan Belanda-Indonesia disodorkan kepada
delegasi Indonesia sebagai suatu Bukti Nyata yang harus diakui syahnya sebagai
hak-Belanda. Dengan siasat mengadakan FAIT-ACCOMPLI (nasi sudah jadi bubur) sebelum
sedang atau setelah perundingan itu, dengan siasat memberikan modal-pendorong
kepada Belanda, dalam hal militer, ekonomi dan politik pada perundingan yang
akan datang (perundingan mana cuma untuk diperhatikan saja!) maka kita sudah
sampai berada di pinggir jurang politik, ekonomi dan militer seperti sekarang
ini.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Sejarah perundingan Belanda-Indonesia (setelah + tiga tahun
lampau sebuah Organisasi seluruhnya Rakyat Berjuang, dilumpuhkan buat
melanjutkan perundingan itu) adalah satu sejarah kesilapan.
Sejarah-penghinaan serta sejarah malapetaka bagi kita
semuanya.
Perjanjian Linggarjati dipakai oleh Belanda sebagai “BATU
LONCATAN” untuk loncat dari pengakuan atas pengembalian harta benda dan
perusahaan Belanda (menurut fasal 14) sampai ke pengakuan kerja-sama dalam hal
export-import, keuangan, perekonomian bahkan seterusnya sampai ke pengakuan
Kerja-sama dalam urusan kemiliteran dan luar negeri, dimana kepentingan
perdagangan Belanda bermaharaja-lela.
Istilah federasi dan dasar Demokrasi untuk menentukan status
bagi sesuatu daerah di Indonesia dipakai oleh Belanda sebagai batu loncatan
buat meloncat-loncat dari Negara Boneka Pertama ke negara Boneka kedua, ketiga,
keempat sampai ke ………ke sekian!
Pengakuan atas Mahkota Belanda, dipakainya pula sebagai batu
loncatan buat memindahkan beberapa kekuasaan terpenting kepada recele Unie
(Nederland-Indonesia), yang mempunyai Bindend gezag dan untuk membagi-bagi
kekuasaan NIS itu diantara beberapa negara Boneka. Diantara pelbagai Negara
Boneka itu tentulah dimaksud juga oleh Belanda Negara Republik, yang sudah
mengakui Mahkota Belanda, menurut fasal 8 perjanjian Linggarjati itu.
Setelah tafsiran Linggarjati habis dipertengkarkan, setelah
laskar Rakyat Jakarta Raya diserbu dan dilucuti oleh tentara Republik pada
pertengahan bulan April tahun 1947, setelah tentara Belanda sudah siap
berkumpul di depan Rakyat Indonesia yang lama tertipu dan dunia Internasional,
yang di-nina-bobokan oleh persetujuan Belanda-Indonesia, yang sudah dicapai/tercapai
itu, maka Belanda mengadakan WAHDELMARS dari Jakarta sampai ke Cirebon, dari
Bandung ke Purwokerto, terus ke Gombong beserta WAHDEMARS yang dilakukannya
dari Surbaya, Malang dan lain-lainnya di Jawa Timur. Demikian adem-pauze yang
diberikan oleh perundingan Indonesia-Belanda selama lebih dari pada satu tahun
lamanya itu dipakai oleh Belanda buat meloncat-loncatkan tentaranya dari
Nederlands ke Indonesia dan dari tempat ke tempat di kepulauan Indonesia yang
sudah merdeka 100% pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945 itu.
Setelah perjanjian Renville tercapai 1 Januari 1948 dan
setelah diplomasi Belanda berhasil mengosongkan Kantong di Jawa Barat dan Jawa
Timur dengan ujung lidah saja, maka dengan memakai siasai “FAIT ACCOMPLI” dalam
militer, ekonomi dan politik sambil merobek-robek dan memutar-balikkan
perjanjian yang dibikinnya sendiri, maka kita sampai kepada perundingan
terakhir ini dan mudah diputuskan baru-baru ini.
Ringkasnya: dalam perundingan terakhir ini siasat lama terus
dijalankan, ialah perundingan dilakukan buat diperhentikan. Disamping itu tujuan lama tetap dijalankan ialah memasukan
Republik ke dalam jajahan Hindia Belanda dalam corak dan nama baru.
Pemerintah Interin Federal dimana Gubenur Jenderal bertukar
corak dan nama menjadi Komisaris Tertinggi seperti yang diusulkan oleh Belanda
dan mulanya dalam garis besarnya disetujui oleh Drs. Moh. Hatta (lihat Aide
Memoire) tetapi yang ditolak oleh rakyat; seterusnya Negara Indonesia Serikat
dikelak kemudian hari itu di bawah Recel Uni Nederland-Indonesia tak lebih dan
tak kurang dari pada satu jajahan “Nieuwe Stijl”.
Sekian dalam garis besarnya pelaksanaannya Proklamasi tgl.
17 Agustus 1945 seperti sudah terbentuk dalam persetujuan Linggarjati sebagai
usahanya Sutan Syahrir, kemudian dalam perjanjian Renville, sebagai usaha Amir
Syarifuddin dan terakhir ini seperti yang terbayang dalam Aide Memoire sebagai
hasil daya upayanya PM. Hatta yang gagal.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Kami tiada terkecut atau heran melihat hasil yang diperoleh
dengan jalan perundingan itu! Dari semulanya sudah kami perhitungkan hasil yang
mungkin diperoleh dengan jalan perundingan seperti yang sudah dilakukan oleh
Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin dan Hatta itu.
Bukan kami tiada percaya kepada semua jenis perundingan.
Kami tahu juga bahwa satu kali kita berunding dengan membuat perjanjian dengan
negara luar manapun juga. Tetapi kami mau berunding dengan atas syarat yang
pasti dan dipastikan serta diterima oleh pihak lain lebih dulu.
Kami menolak perundingan yang tiada berdasarkan hak mutlak
Rakyat Indonesia, seperti hak atas kemerdekaan, hak atas pembelaan diri dan hak
atas kehormatan sebagai Negara Merdeka.
Kami menolak berunding dengan Belanda, karena Belanda hanya
akan berunding untuk berunding, untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena buat
Belanda Involeren, alles verloren en Indie is kurk waarop Nederlans welvaart
drijf.
Dengan pengakuan pemulihan semua harta-benda Belanda maka
dengan kurk, waarop Nederlands Welvaart drijf itu (basung, di atas terapungnya
kemakmuran Belanda itu) akan bertolak malapetaka buat Belanda dan akan
kembalilah Indonesia menjadi sapi perahan Belanda dalam corak dan status yang
baru.
Sifat kerja sama dengan Belanda semestinya tak lebih dan tak
kurang dari kerja-sama Indonesia dengan Negara manapun juga di dunia ini.
Ini berarti pengakuan lebih dahulu atas kemerdekaan 100 %
Indonesia, ialah merdeka bagi seluruh kepulauan Indonesia, ialah merdeka bagi
penduduk yang 70 juta dan merdeka untuk menentukan arah, sifat dan urusan
perekonomian, keuangan, kemiliteran, politik luar Negeri serta kebudayaan
Indonesia.
PANITIA YANG TERHORMAT!
Sidang Yang Terhormat!
Inilah artinya isi Proklamasi 17 Agustus, 100 % kemerdekaan
dalam memiliki dan mempergunakan semua sifat dan hak dalam faham kenegaraan.
Kemerdekaan 100 % itu sudah lepas dari kungkungannya yang dipaksakan atas
bangsa Indonesia.
Kemerdekaan 100 % itu tetap menjadi hak mutlak Bangsa
Indonesia juga diwaktu terhimpit oleh Kapitalisme-Imperialisme Asing selama
tahunan.
Dengan meletusnya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945 maka terlepaslah Dewi Kemerdekaan Indonesia dari belenggunya dan
terlepaslah semua yang menghimpitnya selama 350 tahun itu.
Sendirinya semenjak 17 Agustus itu kemerdekaan 100 % itu
kembali menjadi SUMBER segalanya macam kekuasaan Bangsa Indonesia dalam
politik-diplomasi, perekonomian-keuangan, sosial-kebudayaan dll.:
Kembalilah kedaulatan Bangsa Indonesia ke tangannya sendiri.
Pemindahan seluruh atau sebagianpun dari
kemerdekaan/kedaulatan Rakyat Indonesia itu ke tangan Asing dengan maksud dan
alasan manapun juga walaupun selama satu menit saja dan membagi-bagi
kemerdekaan/kedaulatan bangsa Indonesia diantara Bangsa Indonesia dengan bangsa
lain manapun juga adalah sesuatu pelanggaran atas proklamasi itu bahkan sesuatu
pengkhiatan terhadap Proklamasi yang sudah dibela oleh Rakyat/murba dan Pemuda
Indonesia dengan pengorbanan harta benda dan jiwa raganya sendiri.
Kemerdekaan sesuatu bangsa adalah “UNALIENNABLE” (tak boleh
dipindahkan ataupun dibagi-bagi).
Bukanlah kemerdekaan 100 % itu sesuatu “hasrat atau
cita-cita” lagi bagi Rakyat Indonesia yang sudah diperoleh dengan pengorbanan
yang tiada bisa ditebus atau dibatalkan lagi oleh perjanjian apapun dan oleh
siapapun juga.
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Bagi kami sendiri sikap serta tindakan yang harus kita ambil
terhadap perundingan dengan Belanda serta kemungkinan doorstaad itu sudah kami
putuskan tiga tahun lampau, pada saat Belanda kembali menginjak bumi Indonesia
kita ini.
Sikap dan tindakan itu sekarangpun sedikitpun kami tiada
merasa perlu membatalkan atau merubahnya:
Kalau sang gerilya Jawa Barat belum mendapatkan pelbagai
pusat pertahanan seperti sekarang; jika sang Gerilya Jawa Timur belum berusaha
keras mendapatkan pelbagai pusat pertahanan pula seperti sekarang ini; jikalau
akhrnya Jawa Tengah belum pula lagi bergerak memperlengkapi penyerbuannya Sang
Gerilya buat seluruh Jawa seperti kini, maka kami umumnya dan saya sendiri yang
hitam atas putih semenjak permulaan Revolusi sudah memajukan siasat-gerilya itu
akan terpaksa bersikap menunggu-nunggu dan menciptakan (mencipta-berteori
saja).
Tetapi dengan bangunannya kembali, atas kekuatannya sendiri
Laskar Rakyat Jawa Barat, yang dipukul sehebat-hebatnya pada bulan April tahun
1947, maka tujuh bulan lampau dengan lebih-pasti lagi saya menguatkan pendirian
saya dengan menuliskan pendapat saya tentangan senjata kita dalam perjuangan
Kemerdekaan ini dalam risalah bernama Sang Gerillya dan Gerpolek.
Dengan siasat ber-gerilya atas kemiliteran, politik dan
ekonomi di seluruh kepulauan Indonesia, disamping siasat Aksi Murba teraturlah
kita akan dapat mengusir imperialis manapun juga yang berbicara dan bercorak
apapun juga dapat juga dari pantai laut dan Udara Indonesia ini dan dengan
jalan demikianlah kita dapat melaksanakan ISI Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945.
Tetapi untuk memelihara dan mempertebal keyakinan dan tekad
para anak-prajurit kita, maka menurut pikiran saya, haruslah kita para pemimpin
sendiri lebih dahulu dengan sungguh-ikhlas mengambil pelajaran dari
perundingan-Indonesia (perundingan Indonesia-Belanda) selama tiga tahun ini dan
membulatkan perhatian dan usaha kita kepada sikap dan tindakan: BERUNDING ATAS
PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 % SESUDAH TENTARA ASING MENINGGALKAN PANTAI DAN
LAUTAN INDONESIA!
Panitia Yang Mulia!
Sidang Yang Terhormat!
Hendaknya kita sendiri jangan goncang bimbang memegang sikap
semacam itu. Hendaknya di hari depan kita jangan lagi dapat ditipu dengan
pemerintah seperti perintah genjatan senjata, Pengosongan kantong dan penarikan
tentara ke garis belakang dan lain-lain, karena semuanya perintah semacam itu
cuma tipu muslihat Belanda saja buat mengulur waktu dalam maksudnya membatalkan
Proklamasi 17 Agustus dan mengembalikan status penjajahannya.
Hendaknya Kongres ini memusatkan perhatian serta usahanya
disekitar soal yang merintis saja, buat membulatkan tenaga menentang doorsaat seperti
soal:
mobilisasi dan persenjataan umum.
pembagian makanan-pakaian kepada rakyat.
melaksanakan Demokrasi.
dan lain-lain sebagainya.
Hendaknya kongres memusatkan perhatian dan usahanya, supaya
selekas mungkin dapat mengadakan Kongres Rakyat Indonesia yang sesungguhnya
yang mewakili tiap-tiap Daerah Gerilya di kepulauan Indonesia sendiri, dalam
keadaan manapun dan diwaktu bilapunjuga.!
PANITIA YANG MULIA!
Sidang Yang Terhormat!
Dengan ini saya takjub menundukkan kepala menghadap kepada
saudara pemimpin Kongres Rakyat Indonesia sambil membulatkan dan memusatkan
pengharapan saya:
Supaya, pertama dengan segera dapat dipersatukan semuanya
tenaga yang ikhlas berjuang berkorban.
Supaya, kedua dengan cepat, tegas dapat dibersihkan semua
pengacau pengkhianat di tengah kita.
Supaya, ketiga dengan cepat atau lambat serdadu Belanda yang
terakhir dapat dihalaukan ke laut.
Supaya, keempat ISI kemerdekaan 100 % dapat diselenggarakan
dan
Supaya, kelima dengan demikian Proklamasi 17 Agustus
dilaksanakan.
Akhirul kalam, saya membulatkan pengharapan, supaya dalam
Kongres Rakyat Indonesia ini terdapat suasana saling percaya-mempercayai serta
suasana keikhlasan memberi dan menerima buat mendapatkan KATA SEPAKAT, yang
akan dilaksanakan dengan segala kejujuran, ketaatan dan kebijaksanaan sambil
mengatasi semua ragam PROVOKASI dari pihak musuh dan kaki tangannya sudah
terlampau banyak dan aman berada ditengah-tengah kita.
Sekian! Selesai
SELAMAT BERKONGRES!
M E D E K A!!!!!
(TAN MALAKA)
Sumber : http://www.tanmalaka.estranky.cz/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar